Poligami adalah hal yang dibolehkan dalam Islam. Seorang laki-laki boleh memiliki dua, tiga atau empat istri.Namun jika ingin poligami, seorang suami perlu berani. Perlu mengkomunikasikan langsung ke istri. Tidak main sindir-sindiran, apalagi melalui anak-anak. Sebab, akibatnya bisa fatal...