TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap jaringan prostitusi online melalui situs www.lendi*.org, pada akhir bulan Mei 2018, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini termasuk tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana...