g0mb4lz
Tukang Semprot
Terima kasih atas apresiasi, kritik dan saran dari pembaca
Dan mohon maaf apabila alur kali ini membuat para pembaca tidak nyaman atau tidak berkenan
Sebelum membuat episode kali ini, penulis coba membaca mengenai beberapa pasal hukum yakni pasal 351-358 kuhp. Namun tidak ada definisi lugas mengenai penganiayaan
Hanya ada akibat perbuatannya saja. Begitu juga dengan pasal 362 kuhp mengenai perampasan hak
Sementara untun pelakor atau pebinor menurut hasil pencarian penulis, juga tidak ada pasal yang mendefinisikan secara jelas. Memang ada pasal dalam kuhp yang menjelaskan mengenai perselingkuhan mengarah ke zina yaitu pasal 284
Dengan pasal tersebut maka baik Theo maupun Ama akan terkena hukuman pidana.
Meskipun tidak mengerti hukum, Ama pasti sadar akibat perbuatannya bisa dikenakan hukuman. Entah hukum negara maupun adat atau norma. Makanya pada saat konfrontasi, bukannya membela suami. Ama malah mengatakan omongan Theo bercanda semata. Kalau mau fair, tiga-tiganya bisa mendekam di bui. Tapi naluri Ama berkata lain, kalau dia berkata jujur lalu perbuatannya denga Theo dibongkar. Maka yang ada masalah semakin runyam maka dari itu Ama malah terlihat lebih membela Theo dibanding suaminya.
Mohon maaf apabila kurang berkenan
Apabila memang banyak yang tidak berkenan, episode 23 bisa diganti tapi plot cerita akan menjadi berantakan. Update akan semakin lama. Atau cerita ini mau distop disini, semua tergantung kepada pembaca sekalian
Salam,
Penulis
Hmm ga perlu diganti om,, lanjutin aja,, sebenernya agak2 shock jg liat scene theo ngecengin mang yayan,,kaya bukan theo banget,,tp gpp,,mungkin bosan bermain cantik,,lalu theo berkembang utk makin brutal dan frontal,,dan itu ga masalah kok hu,,malah jalan cerita yg kaya gini ga ketebak ma kita2,, lanjutin aja trus om,,