pelangi17
Adik Semprot
- Daftar
- 5 Nov 2010
- Post
- 101
- Like diterima
- 140
Terima kasih banyak subes..Pasal 284 KUHP jo Pasal 417 RKUHP. Ancaman nya lumayan serius, 1 tahun penjara atau denda kategori 2.
Bukan cuma itu, terpidana kasus itu biasanya dapet bullying dan sanksi "sosial" dari sesama narapidana dan juga masyarakat.
Ingat, nikmat mu sementara, tp siksa mu selamanya. Jangan berbuat bodoh karena syahwat.