Thanx info tambahannya suhu. Ini bs dibuat bahan pengetahuan kita bersama.
Tp ane ga tahu, mungkin ada informasi yg suhu lewatkan bwt dishare ke kita di sini bahwa kawasan Pluit yg dijadikan pemukiman skrg (Pantai Mutiara) sesungguhnya memang jatuh pada satu2nya area yg bisa diolah dan dibangun, bukan kawasan lindung yg terlarang. Jd tak bakal ada dampak apa2 biarpun kompleks itu mau diolah sedemikian rupa juga. Suhu bisa cek Perda No. 1 thn 2012 tntg rencana tata ruang DKI. Di situ cetak biru lengkap lokasi peruntukan tanah tentang mana saja wilayah yg dapat diolah, maupun yg terlarang demi kelangsungan ekosistem dan prevensi bencana.
Mas, tata ruang Jakarta itu tidak bisa hanya membaca Perda 1/2012, dimana saya ikut terlibat sejak awal dalam proses tersebut. Perda tata ruang di jakarta di penuhi dengan Pemutihan setiap perubahan Perda Tata Ruang. Ini yang jadi masalah Pola pembangunan tata ruang kita tidak pernah konsisten dengan apa yang sudah di rencanakan, sehingga hanya membaca perda terakhir membuat kamu lebih tersesat alias a-historis, Perda 2012 ini kamu maksud Perda Jakarta 2030 ini di tentang banyak pihak, melalui proses Eksekutif riview dan lain sebagainya tuh...
Mau bicara pantai mutiara? here we go:
Kalau bicara tata ruang, kita tidak bisa membacanya secara parsial atau setengah-setengah seperti di lakukan Ridwan Saidi, bicara wilayah Pluit berarti bicara satu wilayah ekosistem yang sama satu wilayah ecoregion yang sama (baca UU 32/2009 ya) jadi hubungan kausalitas antara daerah resapan Pluit dengan yang bukan daerah resapan adalah hubungan kausalitas yang saling mempengaruhui, jadi ga bisa di potong seenaknya. Ahli geologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Wahyoe Soepri Hantoro, melakukan penelitian tentang amblesnya tanah di Pulau Mutiara dan menemukan fakta hal ini terjadi karena pemampatan di dalam tanah akibat reklamasi. "Rumah-rumah bertingkat tinggi di sana membuat beban tanah kian berat," Baca ulang ya literatur dan koran dimasa Pantai Mutiara ini di bangun. Ketika pembangunannya dilakukan, reklamasi ini juga ditentang para ahli lingkungan hidup. Soalnya, di seberang pulau berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Di bawah lautnya tersimpan kabel-kabel untuk mengalirkan listrik. Tiga puluh tahun setelah pulau itu berdiri menjadi permukiman mewah, studi Institut Teknologi Bandung mencatat penurunan permukaan tanah di pulau reklamasi diperkirakan rata-rata 15 sentimeter per tahun. Sedangkan kenaikan permukaan air laut di pesisir Jakarta hanya 7,3 milimeter per tahun. Mungkin Ridwan Saidi dah mulai banyak umurnya, makin banyak lupanya beliau. Eh ane kenal loh ma Beliau sungguh
Nah, jadi yg kita sesalkan adalah apakah ketidaksetujuan penggusuran harus dilampiaskan dgn cara balas melimpahkan kesalahan kepada Gubernur oleh beberapa kalangan itu? Tanpa bermaksud ganti merendahkan pihak lain, apakah etis balik mempertanyakan status pemukiman lain yg jelas2 sdh mapan tanpa masalah (tidak seperti Kp.Pulo) menggunakan fakta2 yg kurang akurat?
Loh jelas di pertanyakan dong, kamu baca lagi Perda RTRW Jakarta ya sejak 1965, jangan parsial dan hanya perda RTRW yang terakhir, Kemapanan yang kamu klaim ini wilayah2 tersebut peruntukannya di RTRW tahun tersebut adalah resapan tuh kemudian di putihkan oleh perda RTRW yang baru itu. Gitu proses nya.
Nah menyinggung masalah PRONA. Ini dia, apakah lantas proses legalisasi aset dan pengurusan administrasi pertanahan itu sah dan masuk akal sebagai justifikasi, padahal aset dan rumah mereka pd dasarnya sdh berdiri di wilayah rawan? Menurut ane kok ini seperti solusi yg justru kontraproduktif dan malah menipu. Tentu sulit diterima kalau sertifikat akan bisa keluar mengingat lokasi berdirinya saja sdh ga bener. Seperti yg ane tulis pada kesempatan lalu, mgkn hanya ada segelintir saja KK yg mampu menunjukkan sertifikat asli kepemilikan dan efeknya bs menegaskan status kepemilikan mereka lewat jalur2 tambahan. Tp yg mayoritas kan berdiri di atas wilayah rawan. Bagaimana bs yang mayoritas ilegal itu diharapkan mendapat legalisasi dan mendapat penyamarataan yg adil di tengah wilayah terlarang? Relokasi lah satu2nya jawaban, khusus bwt kasus ini.
Kalau logika suhu seperti ini, ya resapan2 air yang hilang menjadi perumahan mapan juga harus di kembalikan dong ke fungsi nya. contoh nya kita ambil Kelapa Gading deh ya. Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan ini difungsikan menjadi persawahan, daerah resapan air, dan rawa yang akan menjadi lokasi penyimpanan sementara atau sekadar "parkir" air laut yang pasang serta menjadi pencegah banjir daerah sekitarnya. Dalam perkembangannya, Kelapa Gading dijadikan daerah perumahan dengan pembatasan pembangunan dan mengharuskan pengembang membangun dam besar. Perubahan fungsi kawasan lindung menjadi lahan terbangun berbuntut banjir, apalagi dam besar belum juga terwujud hingga saat ini. ini gimana? jelas2 melanggar RTRW tuh. berada di kawasan rawan pula seperti suhu bilang kan...
Lalu kalau yg dipegang mayoritas penduduk itu hanyalah girik, petuk pajak bumi, perjanjian jual beli di bawah tangan yg notabene tak legal (karena hanya secara simbolik atau adat), bagaimana suhu bs membenarkan itu sebagai dalil bahwa mayoritas penduduk di sana sudah sama dengan memiliki sertifikat resmi?
Siapa bilang tidak legal? Baca UUPA 1960. Legal, Girik itu adalah bukti bahwa seseorang yang memegang surat girik di berikan kuasa untuk menggunakan tanah termaksud dan sebagai pembayar pajak tanah yang di kuasainya tersebut, kalau mereka membayar pajak berarti apa? Negara mengutip sejumlah uang dari mereka, nah lo ini artinya apa ya? ya negara harus ganti rugi karena ada pajak yang sudah di ambil gitu loh... okay? Nah girik ini dapat digunakan sebagai bukti awal untuk mengurus yang samanya sertifikat hak milik begitu kira-kira juragan. Kalau ga punya girik saya malah curiga SHM nya di dapat dengan ilegal hahahah
Apakah acuan hukum di negara ini adalah hukum adat, ataukah hukum formal dan legal yg undang2nya jelas reliabel dan akuntabel? Keabsahan sewa menyewa rumah ela kolonial yg memberlakukan perjanjian atas dasar kekeluargaan dan saling percaya saja gugur saat undang2 sewa properti dr negara yg statusnya lebih tinggi resmi berlaku, apalagi ini menyangkut permukiman yang hendak diakui sebagai hak permanen suhu. Tentu lebih tidak main2 lagi.
Sayangnya salah satu acuan hukum negara ini adalah hukum suhu.
Boleh tanya? Suhu pernah baca UUD ga?? semoga sebagai warga negara yang baik suhu selalu baca UUD45 yah, karena saya sehari sekali membaca UUD45 ini. nih saya kasih kitip yah sesuai dengan pertanyaan suhu
"amandemen konstitusi kita secara tegas dan jelas menyatakan bahwa hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Jimly Ashidiqie Profesor Hukum termashyur itu kemudian menjelaskan bagaimana membaca ayat tersebut, nih saya kutip lagi
"Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum. Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar."
Keabsahan sewa menyewa rumah ela kolonial yg memberlakukan perjanjian atas dasar kekeluargaan dan saling percaya saja gugur saat undang2 sewa properti dr negara yg statusnya lebih tinggi resmi berlaku, apalagi ini menyangkut permukiman yang hendak diakui sebagai hak permanen suhu. Tentu lebih tidak main2 lagi.
Saya kurang ngerti maksudnya gimana, ini maksudnya perjanjian individu gugur saat bertentangan dengan undang2? lha emang iya, setiap perjanjian dan atau perikatan itu sifat perjanjian yang di atur dalam Kitap Undang-Undang Hukum perdata pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang- undang. Saya ga pernah bilang perjanjian individu boleh melanggar hukum negara tuh
Soal World Bank yg hanya menyangkut upaya relokatif lokal (bkn untuk permasalahn krisis negara secara umum) sekali lg pemerintah sdh melakukan hitung2an. Tak mungkin tidak. Dan pastinya mengambil kebijakan ini menurut taraf kemampuan yg tak akan menyebabkan krisis secara nasional atau kas wilayah administratif lokal. Tingkat suku bunga dan inflasi jg tak melulu dipengaruhi oleh besarnya spending atau hutang kita. Tp kan jg dipengaruhi penguatan mata uang asing dan status bank central tmpt mata uang asing yg dominan itu terkait pinjaman2 ke negara lain (yg skalanya tentu jauh lebih besar dr hanya dana hibah lokal untuk menangani dampak banjir dalam suatu kota). Lagipula warga sdh dapat solusi yg enak kok, yakni relokasi ke tempat yg lebih enak dan disertai fasilitas memadai (berdasarkan statement2 Ahok sendiri). Gmn yg tergusur dengan status lebih mampu drpd saudaranya yg lain? Yg lbh mampu ya pastinya bakal dapat pengaktifan opsi kompensasi ekstra sbg ongkos buat pindah ke wilayah asalnya atau ke sanak familinya yg lain alih2 ikut ke Rusunawa. Kita tak menampik bahwa ga mungkin 100% para KK yg terelokasi itu pasti pindah ke Rusunawa. Pemerintah sdh melakukan perhitungan matang lah.
Relokatif lokal? bukan masalah krisis? Suhu yang baik utang negara ke world bank itu ga bisa di pisah seperti ini, utang ya tetap utang secara keseluruhan utang kita itu berapa pada world bank, lo kira karena ini masalah lokal jakarta dan lebih lokal lagi di kampung pulo jadi ga ada urusan dengan keseluruhan utang Indonesia yang pada periode Januari 2010-Mei 2015 tembus di angka Rp2.845,25 triliun atau dalam presentasi 24,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Total utang pemerintah naik lebih dari Rp64 triliun dibandingkan realisasi hingga April lalu. Dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS), utang pemerintah pusat hingga Mei 2015 ini setara dengan USD215,22 miliar. didalamnya ada utang ke world bank dalam project JEDI ini loh...Tidak menyebabkan krisis? Dolar sudah tembur 14.050 sore tadi, PHK sudah terjadi di beberapa daerah. Kok ya tidak krisis lha gimana sih? Dunia ini sedang krisis karena Dolar makin perkasa. Wah saya ga ngerti deh kalau suhu masih anggap ini belum krisis ane ga tau lagi harus pakai data apa ya biar suhu paham.
Udah ah saya di tungguin TO nih, dari tadi dah ngambek karena saya sibuk sama suhu.... wewew dulu yah.
Oh iya, saya cukupkan sampai disini, silahkan suhu yang lain berdiskusi.... Kasusnya juga dah kelar kok, beberapa jam yang lalu saya ketemu AHOK dan katanya:
"AHOK akan memastikan status lahan, kemudian membangun kawasan historical yang di gabung dengan kampung susun berarsitektur belanda dan cina dengan pusat pembangunan mesjid tua dan makam keramat disana" jadi pada dasarnya AHOK menyetujui konsep pengelolaan berbasis masyarakat yang di tawarkan warga kampung pulo dan Romo Sandy tuh, konsep yang di gunakan? Konsep kali code hahahaha!