Nubi bukan muslim, tapi dikutipan link tsb jelas "dilarang menikahi anak perempuan dari saudara-saudara perempuan."
Di daerah nubi juga ada larangan utk menikahi sepupu atan keponakan yang ibunya masih bersaudara dengan ibu kita.
Misalnya, nubi gak bisa nikah ama sepupu yg ibu nubi ama ibu sepupu masih saudara, apalagi kalo masih saudara kandung, itu artinya ibu sepersusuan.
Demikian juga dgn keponakan, gak boleh kalo masih ketemu satu jalur garis darah ke atas. Pokoknya kl ketemu 1 titik turunan, lupakan.
Secara medis, bayi yg lahir dari hubungan spt ini akan memiliki kelainan genetis.