Pedofilia sering dianggap sebagai paraphilia, yaitu suatu kondisi di mana gairah dan kepuasan seksual seseorang bergantung pada fantasi dan terlibat dalam perilaku seksual yang tidak lazim dan ekstrem. Pedofilia didefinisikan sebagai fantasi seksual yang muncul berulang dan intens, dorongan seksual, atau perilaku yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak atau anak praremaja — umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda, selama periode setidaknya enam bulan. Pelaku pedofil lebih sering pada pria dan dapat tertarik pada salah satu atau kedua jenis kelamin. Tergabtung seberapa dekat mereka berhubungan dengan orang dewasa dari jenis kelamin berbeda.
Gangguan pedofilia dapat didiagnosis pada orang yang mengaku/mengungkapkan menderita gangguan paraphilia ini serta pada orang yang menolak ketertarikan seksual apa pun kepada anak-anak, meskipun terdapat bukti obyektif pedofilia. Agar kondisi dapat didiagnosis, seorang individu harus bertindak berdasarkan dorongan seksual mereka atau mengalami kesulitan yang signifikan atau kesulitan antarpribadi sebagai akibat dari dorongan atau fantasi mereka. Tanpa kedua kriteria ini, seseorang mungkin memiliki orientasi seksual pedofilia tetapi bukan gangguan pedofilia.
Prevalensi gangguan pedofilia tidak diketahui, tetapi prevalensi tertinggi yang mungkin terjadi adalah pada populasi pria yaitu sekitar tiga hingga lima persen. Prevalensi pada populasi wanita dianggap lebih kecil dari prevalensi pada pria.
Gejala
Agar gangguan pedofilia dapat didiagnosis, kriteria2 berikut harus dipenuhi:
1. Fantasi seksual berulang, intens, dorongan atau perilaku yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak praremaja (umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda) untuk jangka waktu minimal 6 bulan. Dorongan seksual ini telah ditindaklanjuti atau telah menyebabkan tekanan atau gangguan signifikan dalam sosial, pekerjaan, atau bidang fungsi penting lainnya. Orang tersebut setidaknya berusia 16 tahun, dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari anak dalam kategori pertama. Namun, ini tidak termasuk seorang individu yg tergolong dalam usia aqil baligh yang terlibat dalam hubungan seksual yang berkelanjutan dengan seorang anak berusia 12 atau 13 tahun.
2. Selain itu, diagnosis gangguan pedofilia harus menentukan apakah individu secara khusus tertarik pada anak-anak atau tidak, jenis kelamin yang menarik individu tersebut, dan apakah dorongan seksual tersebut terbatas pada incest atau tidak.
3. Ada sejumlah tantangan dalam mendiagnosis kasus pedofilia. Orang yang memiliki kondisi ini jarang mencari bantuan secara sukarela — konseling dan perawatan seringkali merupakan hasil dari perintah pengadilan. Wawancara, pengawasan, atau catatan internet yang diperoleh melalui investigasi kriminal dapat menjadi bukti yang membantu dalam mendiagnosis gangguan tersebut. Penggunaan luas pornografi anak adalah indikator diagnostik yang berguna untuk gangguan pedofilia. Selain itu, gairah seksual genital dapat diukur lewat pemeriksaan laboratorium melalui rangsangan seksual dan didasarkan pada perubahan relatif pada respons penis.
4. Paraphilias dianggap sebagai sebuah kelompok yang memiliki tingkat komorbiditas yang tinggi antara satu dan yang lainnya dan memiliki tingkat komorbiditas yang sama tinggi dengan kecemasan, depresi berat atau gangguan mood, dan gangguan penyalahgunaan zat psikotropika.