Agen Terpercaya  
 
 
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Rekam Video Cabul di Tempat Umum, Pria Singapura Dibui

Bimabet
Singapura - Seorang pria di Singapura divonis 9 bulan penjara karena merekam lebih dari 200 video cabul. Pria berusia 36 tahun ini merekam video-video tersebut di tempat umum, dalam jangka waktu 10 bulan.

Be Keng Hoon mengaku bersalah atas lima dakwaan melanggar privasi sejumlah wanita yang dijeratkan kepadanya. Dalam persidangan terungkap bahwa Be merekam banyak sekali video bagian bawah rok wanita di sejumlah tempat umum.

Secara total, Be mengakui telah merekam video sebanyak 264 kali di tempat umum seperti mal pada Oktober 2011 hingga Agustus 2012. Demikian seperti dilansir Asia One, Jumat (7/3/2014).

Jaksa penuntut Yang Ziliang menyebutkan, aksi Be terbongkar pada 14 Agustus 2012 lalu ketika dia beraksi di mal Ion Orchard. Be pergi ke toilet dan memasang iPhone 4 miliknya ke dalam tali sepatu di kaki kirinya.

Kamera pada telepon genggam tersebut menghadap ke atas dan dipasang pada mode merekam. Be terdiam selama 10 menit sambil mencari korban, sebelum akhirnya dia mengikuti seorang gadis berusia 19 tahun.

Be berdiri tepat di belakang gadis tersebut saat di eskalator dan merekam bagian bawah rok gadis tersebut tanpa ketahuan. Be terus mengikuti gadis tersebut hingga dia akhirnya turun menggunakan eskalator. Be berdiri tepat di belakang gadis tersebut dan terus merekam bagian bawah rok gadis tersebut.

Namun rupanya, pacar gadis tersebut menyadari bahwa Be berdiri terlalu dekat. Sang pacar juga mencurigai gerak-gerik Be yang aneh. Sang pacar langsung melabrak Be dan menanyakan benda apa yang terpasang di sepatunya.

Be yang awalnya menyangkal bahwa itu adalah telepon genggam, akhirnya mengakuinya dan kemudian meminta maaf. Telepon genggam tersebut disita oleh polisi yang kemudian melakukan pemeriksaan forensik dan menemukan 263 video cabul lainnya.

Pengacara Be, Rakesh Vasu menyatakan pembelaan bahwa kliennya mengalami stress dan kecenderungan voyeurisme, yakni dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip seseorang.

Namun hakim akhirnya menyatakan Be bersalah dan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadapnya.
-detik dot com-

hati hati ya para suhu nanti ketahuan :bata:
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd