Persoalan konvensional vs online kita kembalikan kepada konsumen.. Entah itu pasar tradisional vs pasar online atau angkutan.. Polemikny saat ini terletak pda aturan yg d anggap berat sebelah.. Tidak ada aturan yg spesifik membahas angkutan online.. Bahkan permen 32 pun blum merepresentasikan keadilan trhdap angkutan tradisionil.. Berbicara permen berarti berbicara khalayak banyak.. Masyarakat belum berfikir fungsi plat kuning, uji KIR kendaraan, bahkan pajak angkutan untuk pemerintah.. Coba analisa oleh suhu" dsini.. Saya tidak berbicara ngetem, ugal"an, melanggar rambu, krna semua itu subjektif dan faktor sebab akibat.. Setelah aturan dirasakan adil barulah kita berbicara "kembalikan lagi terhadap konsumen."