Agen Terpercaya   Advertise
 
 
 
 
Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

INFO Dipaksa Threesome, Siswi SMP di Brebes Disekap 10 Hari oleh Pasangan Suami Istri

Bimabet
BREBES, PikiranSehat.com - Sarkum (51) dan Puroh (29), pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes selama 10 hari.

Keduanya menyekap IT di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.

Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Baca juga:Baru 3 Bulan Nikah Cabuli Anak Tiri, Istri Histeris saat Pergoki Suami
Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.

Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
Baca Juga:DPR Komplain! Iuran Naik Tapi Layanan BPJS Gitu-gitu Aja
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

Sourch:
https://www.pikiransehat.com/2020/02...di-brebes.html
 
Koq gak langsung di hukum mati aja yaa:|
Pedofil anak kek gitu, klu gak dimatiin yaa penggal aja tititnya ben kapok:dance:
 
maennya kurang jaoh....di sini banyak yg mao 3some
 
Ngapain nyekap2 bocil ribet amat, kan cari sesama pasutri juga banyak yg udah sefaham soal 3some
 
Bimabet
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
Jav Toys
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd