PEMAKSAAN dan PEMERASAN memakai konten video porno.
Asli, ini mah kejahatan berlapis.
Itu cewek harus dikasih pendampingan utk melaporkan perbuatan mantannya, termasuk TS. Iya dong, TS kan ikut terlibat. Pasal penyertaan dan pasal mengetahui perbuatan melangar hukum namun tidak mengakuinya. Kena lagi pasal UU ITE.
Barang bukti sudah ada, di masing2 gadget si mantan dan TS. Mau dihancurkan, maaf, polisi bisa melacak jejak digital.
Apalagi berbanyak, makin bisa dikumpulkan semua bukti dari para pihak yg terlibat.
Mudah2an si cewek berani melaporkan ML dengan pemaksaan itu. Supaya para bajingan yg menikmati ML dengan pemaksaan bisa diberi pelajaran!
JANGAN PERNAH BANGGA JADI PEMERKOSA!