Menurt saya, Secara hukum agama km telah menikahi Rina dan itu sah. Jadi kewajiabn suami kpd istri km harus berikan. Soal kesepakatan km dgn dia itu sdh gugur, krn kalian sudah sah menikah, krn waktu kesepakatan itu terjadi kalian gk berifkir utk menikah. Namun setelahnya bru berfikir utk menikah agar hubungan kalian menjadi sah. Jadi Rina tetap istri pertama anda, dan jika km nikah lagi itu artinya kmu poligami. Saran saya sih setelahnya maka jujurlah pada ana ketika kalian sdh menikah nanti.